Capres-cawapres pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, gugatan akan diajukan Jumat (24/5) besok.
Kubu Ganjar akan menyerahkan berkas ke MK pukul 17.00 WIB.
Arsul Sani masih mengikuti proses penanganan perkara.
Hal itu disebutkan dalam pokok-pokok permohonan sengketa Pilpres.